HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. KTP Pencipta Karya (dijadikan 1 file PDF);
  2. Mengisi Formulir Pengajuan;
  3. Menandatangani Surat Pengalihan*/Pernyataan Hak Cipta (akan dibuatkan oleh LPPM setelah Pencipta karya mengumpulkan formulir pengajuan);
  4. Masing-masing Pencipta karya bertandatangan di atas materai 10.000 pada Surat Pengalihan*/Pernyataan;
  5. File Contoh Karya Ciptaan;
  6. Ukuran file yang diupload/diserahkan maks. 20MB;
  7. Kelengkapan persyaratan dikirim ke LPPM UNIZAR.

*jika karya dialihkan atas nama institusi